PPID Loka Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Umbi

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Loka Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Umbi

Kementerian Pertanian melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, sinergi dukungan program pengentasan daerah rentan rawan pangan




Penandatanganan perjanjian kerjasama, sinergi dukungan program pengentasan daerah rentan rawan pangan ini dibuka oleh Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dan sekaligus memberikan sambutan. Dalam kesempatan ini, beliau mengatakan bahwasanya terkait permasalahan Daerah Rentan Rawan Pangan ini, kita bersama harus saling bahu membahu, kuncinya sederhana yaitu kolaborasi.

Dengan berkolaborasi, saya yakin 88 kabupaten dari 500 sekian kabupaten yg msh rentan rawan pangan, pastilah dapat kita atasi bersama.

"Saya percaya, bilamana ada keseriusan diantara semua pihak, pastilah dalam 1 tahun daerah-daerah tersebut akan mengalami perubahan yg mengarah ke zona kuning, yang tadinya masih zona merah, atau bahkan bukan tidak mungkin bisa naik sampai ke zona hijau, kata beliau."

Maka dari itu, seperti puskesmas, posyandu perlu ditingkatkan lagi pelayanan dan sosialisasi program, begitu pula dari segi peningkatan ekonomi daerahnya, perlu digalakkan kembali kelompok wanita tani / kelompok industri lokal / upaya2 lainnya yang juga turut mendukung program pengentasan rawan pangan, bahkan mungkin kita juga bisa membuat lumpung pangan lokal.

"Kepedulian dan komitmen disinilah yang diperlukan, sambung Mentan."

Sebelum mengakhiri sambutannya, beliau mengatakan sampai kita ketemu lagi di lapangan ya.

Perjanjian kerjasama sinergi dukungan program pengentasan daerah rentan rawan pangan ini, penandatanganan dilakukan antara Kementerian Pertanian dengan 7 Kementerian / lembaga, diantaranya adalah Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Pertahanan Nasional (30/10).